Welcome to Web Blog PASKIBRA SMA GIKI 2 JAKARTA

Selamat datang di Official Web Blog Paskibra SMA Gita Kirtti 2 Jakarta Utara, disinilah berbagai informasi seputar Paskibra dapat anda peroleh. Fasilitas informasi multimedia sangatlah membantu komunikasi antar jaringan, untuk itu kami memanfaatkan fasilitas ini untuk mempermudah komunikasi yang dibutuhkan.

Dengan adanya Web Blog ini semoga dapat menambah semangat motivasi kita semua untuk belajar berorganisasi.

salam paskibra...!!!

17 Mar 2010

Peraturan Bendera Kebangsaan Indonesia

Share |
Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1958, tanggal 26 Juni 1958, Lembaran Negara No. 68/58 Tahun 1958, tanggal 10 Juli 1958, tentang Peraturan Bendera Kebangsaan, telah menguraikan secara jelas dan terperinci tata krama dan tata cara penggunaan Bendera Merah Putih. Di bawah ini merupakan peraturan yang perlu diketahui :

* Pasal 1

Bendera Kebangsaan Sang Merah Putih, selanjutnya disebut Bendera Kebangsaan, berbentuk segi empat panjang, yang lebarnya dua pertiga dari panjangnya; bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih, sedang kedua bagian itu sama lebarnya.

Untuk menjaga kehormatan bendera kebangsaan, maka bahannya dibuat dari kain yang kuat dan tidak luntur. Ukuran bendera telah ditetapkan, paling besar tidak melebihi bendera pusaka, yaitu 2 m x 3 m. Bendera Pusaka adalah yang pertama kali dikibarkan pada tanggal 17 Agustus 1945 di Jalan Pegangsaan Timur No. 56, yang dibuat / dijahit oleh Ibu Negara Ny. Fatmawati Soekarno.

* Pasal 5 ayat (2)

Bendera Kebangsaan tidak boleh dipergunakan untuk memberi hormat kepada seseorang dengan menundukkannya seperti lazim dilakukan pada waktu memberi hormat pada panji-panji.

* Pasal 6

1). Pada umumnya Bendera Kebangsaan dikibarkan pada waktu siang hari,

antara saat matahari terbit dan matahari terbenam. (Untuk mudahnya

ditetapkan jam 06.00-18.00).

2). Dalam hal-hal yang luar biasa, yaitu pada waktu seluruh Nusantara Bangsa

sangat bergembira, atau sangat berduka cita atau untuk mengobar-

ngobarkan

semangat membela tanah air, maka pemerintah dapat menentukan lain dari

yang tersebut dalam ayat (1).

* Pasal 7 ayat (4)

Pengguanaan Bendera Kebangsaan diperbolehkan pada waktu dan di tempat.

1). Diadakan perhelatan perkawinan, sunatan, perayaan agama atau adat yang

lain yang lazim dirayakan.

2). Didirikan bangunan jika pemasangan ini menjadi kebiasaan, dalam hal ini

pemasangan dapat dilakukan siang malam.

3). Diadakan pertemuan-pertemuan seperti muktamar, konferensi, peringatan

tokoh-tokoh nasional atau hari-hari bersejarah.

4). Diadakan perlombaan-perlombaan.

5). Diadakan perayaan-perayaan sekolah.

6). Diadakan perayaan-perayaan lain dimana bendera dapat dianggap sebagai

tanda kegembiraan umum.

7). Diadakan perayaan organisasi.

Menurut kebiasaan di beberapa daerah dalam membuat rumah dipasang

Bendera Sang Merah Putih pada wuwungan atap siang malam terus-menerus.

Oleh karena sudah menjadi kebiasaan dan penggunaan bendera merah putih di

sini bukan berarti penghinaan, melainkan penghargaan yang tinggi, maka

penggunaan bendera merah putih pada pendirian rumah sebaiknya jangan

dilarang. Sudah menjadi kebiasaan pula, alat angkutan besar / sedang yang

digunakan saat mengantar dan menjemput jemaah haji, memasang bendera

merah putih sebagai tanda pernyatan kegembiraan, cara penggunaannya

hendaklah yang benar dan tidak memberi kesan menurunkan derajat

kehormatannya. (Diletakkan di bagian atas sisi depan kanan kendaraan

melebihi atapnya).

* Pasal 10

1). Bendera kebangsaan dikibarkan setiap hari :

a) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah jabatan

Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Gubernur Kepala Daerah yang

setingkat dengan itu,

b) pada rumah – rumah jabatan atau di halaman rumah – rumah kepala

daerah.

2). Bendera Kebangsaan dikibarkan :

a) setiap hari kerja pada gedung – gedung atau di halaman gedung –

gedung MPR, DPR, Departemen, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung,

Dewan Pengawas Keuangan, dan gedung – gedung yang ditetapkan

oleh menteri yang bersangkutan,

b) setiap hari sekolah pada gedung – gedung sekolah negeri dan sedapat –

dapatnya pada gedung – gedung sekolah swasta nasional,

3). Pada gedung – gedung atau di halaman gedung – gedung tersebut dalam

ayat – ayat di atas, kecuali pada gedung atau di halaman gedung – gedung

sekolah swasta, tidak boleh dipasang bendera organisasi.

* Pasal 11

Bendera Kebangsaan sebagai “tanda kedudukan” Presiden, Wakil Presiden, berukuran 36 cm x 54 cm, dan untuk mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, Menteri, Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua MA, Jaksa Agung, dan Ketua Bepeka, berukuran 30 cm x 45 cm, dipasang pada mobil sebelah muka di tengah – tengah. Bagi lain – lain orang penggunaan demikian dilarang.

* Pasal 13

Jika kain itu atau kertas merah putih yang bukan bendera, dipakai sebagai hiasan, maka warna merah selalu diatur di sebelah atas.

* Pasal 15

Bendera Kebangsaan dipasang pada kendaraan harus pada tiang. Jika hanya satu bendera supaya dipasang di sebelah kanan dan jika menggunakan dua bendera, maka bendera yang kedua dipasang di sebelah kiri. Ukuran bendera tidak boleh melebihi 20 cm x 30 cm.

Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama bendera lain, maka bendera lain itu dipasang di sebelah kiri.

* Pasal 19

1). Bendera Kebangsaan dinaikkan pada tiang atau diturunkan dengan

perlahan – lahan serta khidmat dan bendera itu tidak boleh menyentuh

tanah.

2). Jika Bendera Kebangsaan hendak dipasang setengah tiang, maka bendera

itu dinaikkan dulu sampai ke ujung tiang, dihentikan sejenak dan kemudian

diturunkan sampai setengah tiang. Jika bendera setengah tiang hendak

diturunkan, maka bendera tersebut dinaikkan dahulu sampai ke ujung tiang,

berhenti sejenak, dan kemudian diturunkan.

* Pasal 20

Pada waktu upacara penaikan atau penurunan Bendera Kebangsaan semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri tegak, berdiam diri, sambil menghadap ke muka kepada bendera sampai upacara selesai.

Mereka yang tidak memakai seragam, memberi hormat dengan cara sikap sempurna, sedang semua jenis tutup kepala harus dibuka, kecuali ikat kepala, sorban, dan kerudung atau topi wanita yang dipakai menurut agama atau adapt kebiasaan.

* Pasal 21

Bendera Kebangsaan tidak boleh :

1). Dipasang atau dipakai sedemikian sehingga mudah koyak atau kotor,

2). Dipakai sebagai langit – langit, atap, pembungkus barang, tutup barang,

reklame perdagangan dengan cara apapun juga,

3). Digambari, dicetak, atau disulam pada barang – barang yang pemakaiannya

mengandung kurang penghormatan terhadap Bendera Kebangsaan,

4). Disemati lencana, huruf, kalimat, angka, gambar, atau tanda – tanda lain.

* Pasal 23

1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan Bendera

Kebangsaan Negara asing, maka bendera itu dikibarkan pada tiang – tiang /

tongkat – tongkat tersendiri yang sama tingginya dan sama besarnya,

sedangkan ukuran – ukuran bendera – bendera itu sama atau kira – kira

sama.

2). Dalam hal itu Bendera Kebangsaan diberi tempat menurut ketentuan –

ketentuan sebagai berikut :

a. Jika hanya ada sebuah bendera asing, maka Bendera Kebangsaan

dipasang di sebelah kanan.

b. Jika bendera dari beberapa negara asing, maka semua bendera

dipasang dalam satu baris. Bendera Kebangsaan ditempatkan di

tengah jika jumlah bendera – bendera itu ganjil atau dipasang di

sebelah kanan jika jumlah itu genap.

c. Dalam pawai atau defile dimana Bendera Kebangsaan dibawa

bersama – sama dengan bendera kebangsaan asing, maka kepada

Bendera Kebangsaan diberi tempat sesuai dengan ketentuan sub a

dan sub b.

d. Jika Bendera Kebangsaan asing dipasang pada tongkat yang

bersilang, maka kain Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah

kanan, sedangkan tongkatnya ditempatkan di depan tongkat bendera

asing itu.

* Pasal 26

1). Bila Bendera Kebangsaan dipasang bersama – sama dengan bendera atau

panji – panji organisasi, maka kepada Bendera Kebangsaan diberi tempat

menurut ketentuan – ketentuan sebagai berikut :

a. Jika hanya ada sebuah bendera panji – panji organisasi, maka

Bendera Kebangsaan dipasang di sebelah kanan.

b. Jika ada dua atau lebih dari dua bendera atau panji – panji tersebut

dipasang pada suatu baris, sedang Bendera Kebangsaan ditempatkan

di muka barisan tengah.

c. Dalam pawai atau defile yang terdiri dari satu atau lebih dari satu

Bendera Kebangsaan maka Bendera Kebangsaan dibawa dengan

memakai tingkat di muka barisan bendera atau panji – panji

organisasi mendahului tiap – tiap rombongan.

d. Bendera Kebangsaan harus tampak lebih besar dan dipasang lebih

tinggi dari bendera atau panji – panji organisasi.

e. Bendera Kebangsaan tidak dipasang bersilang dengan bendera atau

panji – panji organisasi.

2). Pada waktu membawa Bendera Kebangsaan dalam pawai atau berdiri memegang bendera itu pada waktu upacara, maka tiang bendera tidak dipanggul di pundak.

* Pasal 27

Jika ada perayaan organisasi dikibarkan bendera organisasi, maka harus pula dikibarkan Bendera Kebangsaan, yang dipasang pada tempat yang terhormat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Jln Sunter Jaya IV/2, Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara