Dalam berbaris, perintah atau instruksi yang diucap oleh komandan/pemimpin barisan disebut juga dengan aba-aba. Aba-aba ini harus dikerjakan secara serentak dan berturut-turut. Maksudnya adalah saat aba-aba itu selesai diucapkan, maka anggota barisan segera melaksanakannya dan melakukan gerakan secara benar sesuai urutannya. Dalam Skep Pangab No. 611/X/1985 dicantumkan pada pasal 5 ayat 1 yang berbunyi "Aba-Aba adalah perintah yang diberikan oleh seorang komandan/pemimpin barisan kepada anggota barisan yang harus dikerjakan secara serentak dan berturut-turut".
Aba-aba itu sendiri terdiri atas tiga macam, yaitu petunjuk, peringatan, dan pelaksanaan.
Aba-aba petunjuk biasa digunakan untuk memperjelas aba-aba peringatan atau mempertegas aba-aba yang akan dilaksanakan. Bentuk dari aba-aba ini fleksibel atau disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan. Dalam latihan sehari-hari aba-aba ini sering dipakai, contohnya antara lain: (cetak tebal)
- Untuk Perhatian - Istirahat Di Tempat = GERAK
- Banjar tiga - Hadap Kiri = GERAK
- Tiga - Langkah ke Kanan = JALAN
- Kepada Pembina Upacara - Hormat = GERAK
Aba-aba peringatan merupakan inti dari aba-aba yang akan dikerjakan. Aba-aba ini berisi aba-aba yang akan dikerjakan dan bunyi/cara pengucapannya diatur/ditentukan. Aba-aba ini inti dari perintah yang cukup jelas dan harus dilaksanakan tanpa ragu-ragu. Contoh dari aba-aba ini antara lain contoh dari aba-aba di atas yang dicetak miring. Contoh lainnya adalah: Bubar, Lencang Kanan, Buka-Tutup Barisan, dan lainnya.
Aba-aba pelaksanaan adalah aba-aba yang mempertegas pelaksanaan suatu aba-aba. Aba-aba ini diucapkan paling akhir dan dengan berakhirnya aba-aba ini, maka anggota barisan wajib untuk segera melaksanakannya. Aba-aba macam ini hanya terdiri atas tiga, yaitu: GERAK, JALAN, MULAI. GERAK digunakan untuk aba-aba yang memakai anggota tubuh tanpa berpindah posisi. JALAN digunakan untuk aba-aba yang memakai anggota tubuh dan berpindah posisi. Dan MULAI digunakan untuk aba-aba yang dikerjakan berurutan.
Cara memberikan aba-aba diatur dalam Skep Pangab 611/x/1985 pada pasal 5 ayat 4. Di pasal tersebut mengandung makna: apabila aba-aba yang diucapkan komandan hanya berlaku untuk anggota barisan, maka komandan harus menghadap barisan. Akan tetapi, bila aba-aba tersebut juga berlaku untuk komandan, maka komandan dan anggota barisan harus menghadap ke arah yang sama dan dikerjakan bersama.
Aba-aba harus diucapkan dengan suara nyaring, tegas, dan bersemangat. Aba-aba petunjuk yang dirangkai dengan aba-aba peringatan diucapkan tanpa diberi nada/biasa. Sedangkan untuk aba-aba peringatan harus diberi nada di suku kata pertama dan terakhir. Nada pada suku kata terakhir diucapkan lebih panjang sesuai dengan panjang/lebarnya barisan. Dan aba-aba pelaksanaan harus diucapkan dengan tegas dan dihentakkan. Teknik pengambilan nafas dapat membantu dalam memberi aba-aba dengan baik. Sebaiknya aba-aba diucapkan dalam satu hembusan nafas (perhatikan cara penulisan aba-aba) dan antara tiap macam aba-aba diberi waktu jeda.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar